HUKAMANEWS - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, secara emosional menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat namanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan, sambil menekankan bahwa dirinya masih menjadi penopang utama keluarga.
Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025), terasa tegang ketika Zarof Ricar mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menurutnya lebih mengandalkan asumsi daripada bukti nyata.
Zarof Ricar yang hadir dengan wajah tenang namun suara penuh tekanan, menjelaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti kuat atas tuduhan suap maupun gratifikasi yang diarahkan padanya.
Ia pun mengingatkan bahwa hingga kini ia masih memikul tanggung jawab sebagai ayah dan kepala keluarga, sementara anak-anaknya masih membutuhkan kehadiran dan dukungannya.
Zarof menyatakan bahwa dari sekian banyak saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sebagian besar tidak mengenalnya secara pribadi maupun profesional.
Bahkan, menurutnya, lebih dari 80 persen saksi tidak memiliki kaitan langsung dengan dirinya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Meski dalam kondisi sakit, Zarof tetap menghadiri sidang dan mengikuti prosedur hukum dengan tertib, tanpa pernah mencoba menghindar atau membantah perlakuan hukum yang dijalankan terhadapnya.
Baca Juga: Sakit Hati Jadi Motif Terduga Pelaku Pembunuhan DSN Sebelum Ditinggal di RSUP Kariadi Semarang
Dalam pembelaannya, Zarof menyebut bahwa JPU telah menyusun dakwaan dengan pendekatan asumtif.
Ia merasa bahwa fakta-fakta persidangan yang telah diungkap cenderung diabaikan demi mempertahankan narasi tuduhan yang tidak berdasar.
Menurut Zarof, pasal yang digunakan dalam dakwaan terhadap dirinya mengharuskan adanya unsur pemberian atau janji yang secara eksplisit ditujukan kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan.
Namun, selama sidang, tidak ditemukan adanya bukti bahwa ia memberikan atau menjanjikan apapun kepada majelis hakim.