Namun, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan tersebut akan berada di bawah pengawasan ketat, terutama dalam pelaksanaan amdal dan kewajiban reklamasi.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap potensi kerusakan lingkungan, termasuk perlindungan terumbu karang yang menjadi ciri khas Raja Ampat.
Kebijakan ini memperlihatkan arah baru dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana keberlanjutan dan pelestarian alam tidak lagi sekadar menjadi wacana, melainkan diterapkan melalui tindakan konkret.
Baca Juga: Cari Tempat Nobar Jepang vs Timnas Indonesia di Jakarta? Ini 15 Lokasi yang Siap Diserbu Suporter
Dengan pencabutan empat izin tambang ini, pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi di wilayah konservasi tidak lagi mengancam keberadaan lingkungan dan potensi pariwisata jangka panjang.***