nasional

Ternyata Izin Tambang Nikel Raja Ampat Sudah Terbit Sejak 2017, Bahlil: Saya Belum Jadi Menteri Saat Itu!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:28 WIB
Tambang nikel PT GAG di Raja Ampat disorot, Bahlil tegaskan izin lama dan janji akan cek langsung ke lokasi. (HukamaNews.com / Net)

Menariknya, Bahlil juga mengungkap bahwa keberadaan tambang nikel di Pulau Gag bermula dari kontrak karya yang ditandatangani sejak akhir 1990-an oleh perusahaan asing.

Setelah kontrak itu berakhir, negara mengambil alih dan menyerahkan pengelolaan tambang tersebut kepada PT Antam.

Namun, aktivitas tambang ini tetap menuai kritik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel.

Baca Juga: Tiba di Bandara Sorong, Bahlil Disambut Protes Aktivis, Aktivis Minta Bahlil Kunjungi Pulau Lain, Selain Gag yang Juga Ada Praktik Tambang Nikel

KLHK menilai aktivitas tambang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di pulau kecil yang seharusnya dilindungi secara ekologis.

Selain PT GAG, tiga perusahaan lainnya yang disebut dalam temuan KLHK adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas di luar wilayah izin, tidak adanya izin lingkungan, hingga ketidaksesuaian dengan ketentuan kehutanan.

Menanggapi hal ini, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan regulasi dan prinsip 'good mining practices'.

Ia menegaskan bahwa lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi maupun wilayah Geopark UNESCO, dan sesuai dengan tata ruang daerah.

Baca Juga: Awas Macet! Tol Jagorawi Padat di Libur Idul Adha 2025, Polisi Hentikan Contraflow, Akses ke Puncak Ditutup Sementara

Arya juga menambahkan, perusahaan siap menyampaikan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi oleh Kementerian ESDM.

Isu tambang di Raja Ampat kembali menguat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan ekosistem laut dan kawasan pulau kecil di Indonesia.

Dengan luasnya dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan dan pariwisata lokal, langkah verifikasi dan penghentian sementara menjadi titik krusial bagi pemerintah untuk memastikan keberlanjutan yang berimbang antara ekonomi dan ekologi.

Dalam konteks ini, transparansi, pengawasan lapangan, serta keterlibatan masyarakat menjadi hal penting dalam menentukan arah kebijakan tambang ke depan.***

Halaman:

Tags

Terkini