Adapun barang-barang yang sebelumnya sempat dimenangkan tapi tidak dibayar penuh atau mengalami wanprestasi antara lain satu unit VW Caravelle AT, satu unit handphone Apple, dan dua unit handphone Oppo.
Lelang susulan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, secara serentak melalui beberapa KPKNL, yakni:
- KPKNL Jakarta III (22 lot)
- KPKNL Bandung (8 lot)
- KPKNL Bogor (5 lot)
- KPKNL Yogyakarta (4 lot)
- KPKNL Palembang (3 lot)
- KPKNL Pekanbaru (2 lot)
- KPKNL Dumai (1 lot)
- KPKNL Tangerang I (1 lot)
- KPKNL Surabaya (1 lot)
- KPKNL Purwokerto (1 lot)
- KPKNL Bekasi (1 lot)
Sementara itu, pada Kamis, 12 Juni 2025, lelang juga akan digelar melalui KPKNL Pekalongan di Jawa Tengah untuk satu lot tambahan.
Baca Juga: Bukan Daur Ulang! Ahli Hukum UGM Bongkar Fakta Mengejutkan soal Kasus Hasto di Sidang Tipikor
Seluruh proses lelang akan berlangsung secara daring melalui situs resmi [https://lelang.go.id](https://lelang.go.id).
Calon peserta juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap objek lelang pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kegiatan ini akan berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang, Jakarta Timur, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Pemenang lelang akan ditentukan setelah batas waktu penawaran berakhir dan diwajibkan melakukan pelunasan maksimal dalam waktu lima hari kerja.
Untuk biaya administrasi, lelang atas barang tidak bergerak dikenakan biaya sebesar 2% dari nilai penjualan, sedangkan barang bergerak dikenakan 3%.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Xiaomi 16 Ungkap Baterai 7.000 mAh, Gila... Lebih Awet dari Power Bank?
KPK menegaskan bahwa upaya lelang ini merupakan langkah konkret dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi.
Dengan membuka kembali kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta, KPK berharap partisipasi publik makin meningkat, sekaligus mempercepat proses pemulihan aset negara.
Langkah penurunan nilai limit harga dinilai menjadi strategi realistis untuk menjangkau lebih banyak peminat, tanpa mengurangi transparansi dan akuntabilitas proses lelang.***