nasional

Sebagai Kepala Program Studi PPDS FK Undip, Taufik Eko Nugroho Berupaya Halangi Investigasi Pihak Kemenkes

Kamis, 5 Juni 2025 | 14:27 WIB
Kedua terdakwa kasus kematian mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip Semarang mulai digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Terdakwa kasus perudungan mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip Semarang, tidak sekedar melakukan pungli terhadap para mahasiswanya. Namun juga tekanan - tekanan terhadap mahasiswanya.

Pamor Nainggolan menjadi saksi dari Kemenkes dalam sidang lanjutan kasus perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang. Dia mengungkap adanya upaya menghambat pemeriksaan yang dilakukan Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dalam kasus dugaan perundungan itu.

Pamor Nainggolan ini merupakan Ketua Tim Pemeriksa Kasus PPDS Undip Semarang di Inspektorat Kemenkes. Dia diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Taufik Eko Nugroho di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu,4 Juni 2025.

Baca Juga: Cair Bulan Juni 2025, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 Bisa Langsung dari HP

Pamor mengungkapkan tentang upaya terdakwa Taufik Eko untuk mengondisikan jawaban para peserta PPDS dalam penyelidikan yang dilakukan Kemenkes.

"Terdakwa sebagai kaprodi (kepala program studi) mengumpulkan peserta PPDS Angkatan 77 dan mengondisikan jawaban yang akan disampaikan," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin tersebut.

Dalam sidang itu juga diputar rekaman tentang upaya pengondisian yang dilakukan terdakwa dalam persidangan. Beberapa arahan yang disampaikan terdakwa Taufik Eko, antara lain tentang upaya Kemenkes mendatangi Polda Jawa Tengah untuk memaksa penanganan perkara ini agar diarahkan pada perundungan.

Baca Juga: Tablet Baru Honor MagicPad 3 Segera Meluncur, Spek Mewah Harga Terjangkau? Ini Bocoran Lengkapnya

Selain itu, terdakwa diduga menakut-nakuti para peserta PPDS Angkatan 77 yang menyatakan saksi bisa menjadi tersangka dalam perkara tersebut.Para peserta PPDS diminta menggunakan hak diam saat diklarifikasi oleh Kemenkes serta menyatakan bahwa telepon selulernya sudah diganti.

Sebelumnya, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani dan residen senior PPDS Undip Zara Yupita Azra diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut.

Baca Juga: Gaji Kecil Tapi Jabatan Diincar Mati-matian, KPK Curiga Ada 'Bonus Tersembunyi' di Kursi Kepala Daerah!

Zara Yupita Azra, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengaku dirinya dalam tekanan sistem senioritas.



Halaman:

Tags

Terkini