Sebagai Kepala Program Studi PPDS FK Undip, Taufik Eko Nugroho Berupaya Halangi Investigasi Pihak Kemenkes

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 14:27 WIB
Kedua terdakwa kasus kematian mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip Semarang mulai digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5) (Elizabeth Widowati )
Kedua terdakwa kasus kematian mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip Semarang mulai digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5) (Elizabeth Widowati )

Zara mengatakan itu dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia menanggapi kesaksian ibu dokter Aulia, Nusmatun Walinah, yang mengatakan dirinya merundung dokter Aulia.

"Saya tidak pernah bermaksud untuk mem-bully almarhum. Semua kalimat yang keluar karena saya berada dalam tekanan," kata Zara di PN Semarang, Kamis 5 Juni 2025.

Zara Yupita Azra, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengaku dirinya dalam tekanan sistem senioritas.Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia menanggapi kesaksian ibu dokter Aulia, Nusmatun Walinah, yang mengatakan dirinya merundung dokter Aulia.

Baca Juga: Intip Keseruan Galaxy Unpacked! Samsung Z Fold7 dan Z Flip7 Kini Lolos Sertifikasi, Apa Keunggulannya?

"Saya tidak pernah bermaksud untuk mem-bully almarhum. Semua kalimat yang keluar karena saya berada dalam tekanan," kata Zara di PN Semarang, Kamis 5 Juni 2026.

Zara menjelaskan sistem kasta yang berlaku di PPDS Anestesi Undip saat itu membuat mahasiswa semester 2 seperti dirinya kala itu kerap dihukum setiap kali mahasiswa semester 1 melakukan kesalahan.

"Memang sistemnya yang mendapatkan hukuman selalu kakaknya, yang semester 2. Semester 1 tidak mendapat hukuman, padahal yang salah semester 1. Hukuman itu juga diberikan angkatan chief of chief atau di atas chief seperti dewan syuro," ujarnya.***



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X