Zara mengatakan itu dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia menanggapi kesaksian ibu dokter Aulia, Nusmatun Walinah, yang mengatakan dirinya merundung dokter Aulia.
"Saya tidak pernah bermaksud untuk mem-bully almarhum. Semua kalimat yang keluar karena saya berada dalam tekanan," kata Zara di PN Semarang, Kamis 5 Juni 2025.
Zara Yupita Azra, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengaku dirinya dalam tekanan sistem senioritas.Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia menanggapi kesaksian ibu dokter Aulia, Nusmatun Walinah, yang mengatakan dirinya merundung dokter Aulia.
"Saya tidak pernah bermaksud untuk mem-bully almarhum. Semua kalimat yang keluar karena saya berada dalam tekanan," kata Zara di PN Semarang, Kamis 5 Juni 2026.
Zara menjelaskan sistem kasta yang berlaku di PPDS Anestesi Undip saat itu membuat mahasiswa semester 2 seperti dirinya kala itu kerap dihukum setiap kali mahasiswa semester 1 melakukan kesalahan.
"Memang sistemnya yang mendapatkan hukuman selalu kakaknya, yang semester 2. Semester 1 tidak mendapat hukuman, padahal yang salah semester 1. Hukuman itu juga diberikan angkatan chief of chief atau di atas chief seperti dewan syuro," ujarnya.***
Artikel Terkait
Hari Ini Komisi IX DPR Kupas Tuntas Kasus Dokter PPDS RSHS yang Bius dan Perkosa Pasien
Bukan Hanya Tersangka Ditahan, Ada 19 Ponsel Diserahkan Dalam Pelimpahan Kasus Mahasiswa PPDS FK Undip
Tiga Dokter PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Kematian Aulia Risma Lestari yang Bikin Geger Semarang!
Terdakwa Kasus PPDS Undip Ciptakan Tujuh Kasta Untuk Memperlancar Pungutan BOP Kepada Setiap Mahasiswa
Sri Maryani, Terdakwa Kasus PPDS FK Undip, Punya Tugas Menerima Uang Pungutan ke Rekening Pribadi