Ia didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Kerugian tersebut disebutkan berasal dari penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Masalah lain yang juga disorot dalam dakwaan adalah penunjukan koperasi seperti Inkopkar dan Inkoppol sebagai pelaksana impor, alih-alih menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) sebagaimana semestinya.
Padahal, perusahaan yang diberi izin disebut-sebut tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Atas tindakannya, Tom Lembong dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Dengan semakin dekatnya sidang pemeriksaan ahli, keberadaan dokumen audit BPKP menjadi elemen penting untuk menilai validitas tuduhan terhadap Tom.
Langkah hakim yang kembali menegaskan kewajiban jaksa bisa menjadi sinyal penting bahwa persidangan ini akan terus diawasi ketat dari sisi prosedur maupun substansi hukum.