7 Bulan Ditahan, Tom Lembong Baru Dapat Audit BPKP! Hakim Turun Tangan Perintahkan Jaksa Serahkan Dokumen

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 07:05 WIB
Tom Lembong akhirnya dapat akses audit BPKP yang jadi dasar tuduhan korupsi impor gula. Sidang berlanjut 12 Juni. (HukamaNews.com / x.com-tomlembong)
Tom Lembong akhirnya dapat akses audit BPKP yang jadi dasar tuduhan korupsi impor gula. Sidang berlanjut 12 Juni. (HukamaNews.com / x.com-tomlembong)

Ia didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Kerugian tersebut disebutkan berasal dari penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Masalah lain yang juga disorot dalam dakwaan adalah penunjukan koperasi seperti Inkopkar dan Inkoppol sebagai pelaksana impor, alih-alih menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) sebagaimana semestinya.

Padahal, perusahaan yang diberi izin disebut-sebut tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Baca Juga: Saat Irma Suryani Berang dan Mulai Sebar Fitnah PKI, Dokter Tifa Sebut Publik Makin Curiga Ada yang Panik dan Sengaja Disembunyikan

Atas tindakannya, Tom Lembong dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Dengan semakin dekatnya sidang pemeriksaan ahli, keberadaan dokumen audit BPKP menjadi elemen penting untuk menilai validitas tuduhan terhadap Tom.

Langkah hakim yang kembali menegaskan kewajiban jaksa bisa menjadi sinyal penting bahwa persidangan ini akan terus diawasi ketat dari sisi prosedur maupun substansi hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X