Ia didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Kerugian tersebut disebutkan berasal dari penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Masalah lain yang juga disorot dalam dakwaan adalah penunjukan koperasi seperti Inkopkar dan Inkoppol sebagai pelaksana impor, alih-alih menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) sebagaimana semestinya.
Padahal, perusahaan yang diberi izin disebut-sebut tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Atas tindakannya, Tom Lembong dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Dengan semakin dekatnya sidang pemeriksaan ahli, keberadaan dokumen audit BPKP menjadi elemen penting untuk menilai validitas tuduhan terhadap Tom.
Langkah hakim yang kembali menegaskan kewajiban jaksa bisa menjadi sinyal penting bahwa persidangan ini akan terus diawasi ketat dari sisi prosedur maupun substansi hukum.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Menanti, Tom Lembong Justru Bicara Soal Rabu Abu dan Ramadan! Apa Maknanya?
Hakim Tolak Eksepsi! Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Lanjut ke Tahap Pembuktian
Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Memanas! Tom Lembong Siap Lawan Dakwaan Jaksa yang Dianggap Tak Mencerminkan Fakta
Memalukan, Inilah Wajah Tiga Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Malah Terseret Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng
Vonis Tom Lembong Dinilai Sudah Diatur, Geisz Chalifah Sebut Ada Permainan di Balik Meja Hijau