nasional

7 Bulan Ditahan, Tom Lembong Baru Dapat Audit BPKP! Hakim Turun Tangan Perintahkan Jaksa Serahkan Dokumen

Rabu, 4 Juni 2025 | 07:05 WIB
Tom Lembong akhirnya dapat akses audit BPKP yang jadi dasar tuduhan korupsi impor gula. Sidang berlanjut 12 Juni. (HukamaNews.com / x.com-tomlembong)

HUKAMANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menegaskan kewajiban jaksa penuntut umum untuk menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Langkah ini muncul setelah permintaan berulang dari pihak penasihat hukum Tom, yang menilai dokumen tersebut sangat penting dalam membela kliennya dari dakwaan korupsi terkait importasi gula.

Instruksi terbaru dari hakim ini menandakan keseriusan pengadilan dalam menjamin hak terdakwa untuk mengakses dokumen yang menjadi dasar tuduhan kerugian negara.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa penyerahan hasil audit tersebut harus dilakukan tanpa perlu ada peringatan ulang dari majelis hakim.

Baca Juga: Upaya Pemakzulan Gibran, Sekjen DPR Akui Sudah Terima Surat dari Forum Purnawirawan Jenderal TNI, Pantas Gibran Canggung Ketemu Try Sutrisno

Dokumen audit BPKP ini akan menjadi sorotan dalam sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Juni 2025, yang merupakan satu minggu sebelum agenda pemeriksaan ahli dari pihak BPKP pada 19 Juni.

Dalam pernyataannya usai sidang, Tom Lembong menyampaikan rasa syukurnya atas perintah tersebut.

Ia menyebut bahwa hasil audit ini adalah elemen krusial untuk memahami hitungan kerugian negara yang selama ini menjadi dasar tuntutan terhadapnya.

Meski begitu, Tom juga menyoroti bahwa penyerahan audit ini sangat terlambat, mengingat proses penyelidikan dan penyidikan sudah berlangsung 1,5 tahun dan dirinya telah ditahan selama tujuh bulan.

Sebelumnya, hakim sudah pernah mengeluarkan perintah serupa agar jaksa memberikan laporan audit kepada tim kuasa hukum Tom.

Baca Juga: e-BPKB Resmi Diterapkan Maret 2025, Simak Keunggulan dan Cara Mudah Akses Data Mobil Baru yang Bikin Urusan Administrasi Jadi Super Praktis!

Namun hingga saat ini, baik pihak terdakwa maupun majelis hakim belum menerima dokumen tersebut.

Hakim menegaskan bahwa keterlambatan ini dapat mengganggu kelancaran proses persidangan yang sudah ditentukan jadwalnya.

Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa hasil audit bukan hanya untuk digunakan oleh pihak terdakwa, tetapi juga diperlukan oleh pengadilan dalam menilai argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.

Halaman:

Tags

Terkini