Meski demikian, tidak semua orang bisa menerima bantuan ini.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk memastikan BSU benar-benar tepat sasaran.
Beberapa syarat utama penerima adalah harus merupakan Warga Negara Indonesia, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025, dan memiliki gaji tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, mereka yang sudah menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak termasuk dalam daftar penerima.
Baca Juga: Baru Terjadi, 7 Kasus COVID-19 Terdeteksi di Indonesia! Cek Daerah Rawan dan Imbauan Resminya
Pekerja dari unsur TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dikecualikan dari program ini.
Langkah ini penting untuk menjaga agar subsidi tidak tumpang tindih dan lebih fokus pada kalangan yang belum tersentuh bantuan lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa program ini adalah salah satu strategi fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga agar tetap stabil, khususnya dari kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
Dengan BSU, pemerintah berharap bisa membantu para pekerja memenuhi kebutuhan dasar, sekaligus menjaga roda ekonomi tetap berputar di tengah berbagai tantangan global.
Bagi kamu yang merasa memenuhi syarat, ada baiknya mulai mengecek status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa data penghasilan sesuai dengan ketentuan.
Pasalnya, proses verifikasi akan dilakukan berdasarkan data tersebut.
BSU 2025 bukan hanya sekadar bantuan tunai, tapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja dari tekanan ekonomi.
Dengan mekanisme penyaluran yang lebih cepat dan sasaran yang diperluas, program ini diharapkan memberikan dampak yang nyata bagi jutaan keluarga di seluruh Indonesia.
Penting untuk terus mengikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak tertinggal proses penyaluran.