nasional

Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Kamu Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu Juni Ini, Cek Syarat dan Cara Dapatnya di Sini

Selasa, 3 Juni 2025 | 18:00 WIB
Pekerja dan guru honorer dapat BSU Rp600 ribu Juni 2025. Simak daftar penerima dan cara cek bantuan lengkapnya (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di pertengahan tahun ini sebagai langkah konkret menghadapi tekanan ekonomi global yang belum mereda.

Program ini menyasar jutaan pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang tak menentu.

Dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan, pemerintah merancang BSU 2025 sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang mulai dijalankan pada semester dua tahun ini.

Penyaluran bantuan ini diharapkan bisa menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang berada di sektor formal namun memiliki pendapatan minimum.

Baca Juga: Petani Tugu Semarang Siap Panen 2 Ton Udang Vaname, Kira - Kira Bisa Jadi Contoh Bagi Petani Muda Nggak Ya

Selain itu, program ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial kepada sektor pendidikan non-ASN seperti guru honorer.

Mulai 5 Juni 2025, BSU akan resmi dicairkan kepada lebih dari 17 juta pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan total nilai mencapai Rp600 ribu atau setara Rp300 ribu per bulan.

Langkah ini diambil untuk mempercepat penyaluran bantuan serta memberikan efek langsung yang lebih terasa bagi para penerima manfaat.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penerima BSU mencakup mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau yang gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Beras Jadi Bahan Permainan Harga, Amran Pastikan Koperasi Merah Putih Siap Potong Rantai Jalur Distribusi

Namun, bukan hanya pekerja sektor formal yang akan menerima bantuan.

Pemerintah juga memasukkan sekitar 565 ribu guru honorer dalam daftar penerima.

Jumlah ini terdiri dari 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan serta 277 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama.

Keputusan ini menandakan adanya perluasan jangkauan perlindungan ekonomi hingga ke sektor pendidikan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau subsidi rutin.

Halaman:

Tags

Terkini