Di luar kondisi itu, pemberi kerja tidak diperbolehkan menambahkan batas usia sebagai syarat administrasi dalam rekrutmen.
Sementara itu, Kemnaker juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat kebijakan ini secara struktural.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Darmawansyah, mengungkapkan bahwa pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Revisi ini masih dalam tahap kajian dan akan diikuti dengan penyusunan aturan turunan agar kebijakan non-diskriminasi usia memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Baca Juga: Eliano Pasti Absen Laga Timnas Lawan Cina, Kevin Disk Nyusul Langsung Ke Jakarta
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih terbuka dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan perubahan ini, perusahaan diharapkan mulai mengubah cara pandang dalam menilai calon tenaga kerja, dari yang semula berfokus pada usia ke arah kompetensi dan pengalaman kerja yang lebih relevan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Indonesia dalam menyesuaikan praktik ketenagakerjaan dengan standar internasional yang mengedepankan prinsip kesetaraan.
Di tengah transformasi digital dan tantangan ekonomi, keterbukaan dalam proses rekrutmen menjadi kebutuhan mutlak untuk memaksimalkan potensi tenaga kerja nasional.
Larangan batas usia dalam lowongan kerja bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga langkah nyata menuju keadilan sosial dalam dunia kerja Indonesia.
Baca Juga: Seorang Ibu di Semarang Kena Teror Penipuan,Diperas 80 Juta Rupiah
Dengan diterapkannya SE ini secara luas, masyarakat diharapkan mendapatkan peluang yang lebih setara untuk memperoleh pekerjaan tanpa harus terhalang angka usia.
Pemberi kerja pun diimbau untuk segera menyesuaikan format dan standar rekrutmen mereka agar sejalan dengan kebijakan yang kini berlaku secara resmi.***