HUKAMANEWS - Kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan resmi menghapuskan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini menjadi sorotan penting karena menyentuh langsung isu diskriminasi yang selama ini cukup marak terjadi di dunia kerja.
Selama bertahun-tahun, pencari kerja di Indonesia dihadapkan pada persyaratan usia yang sering kali tidak relevan dengan kompetensi.
Kini, aturan itu dipangkas oleh pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil dan inklusif.
Baca Juga: Bobol Rp1,13 Triliun! BPK Bongkar LPEI Gelontorkan Kredit Serampangan ke 3 Perusahaan Bermasalah
Kebijakan ini diyakini akan memberi angin segar bagi banyak pencari kerja, termasuk mereka yang sebelumnya tersingkir hanya karena usia.
Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 telah diterbitkan sebagai dasar hukum resmi untuk mendukung larangan tersebut.
Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pencantuman batas usia dalam lowongan kerja kini dilarang kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar relevan dengan tuntutan pekerjaan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan langsung kepada para gubernur untuk diteruskan hingga tingkat kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
Yassierli menyampaikan, masih banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan yang bersifat diskriminatif, mulai dari usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan.
Hal tersebut dianggap menghambat akses ke dunia kerja, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut meski memiliki kemampuan yang mumpuni.
Melalui surat edaran ini, Kemenaker ingin memastikan bahwa proses perekrutan tenaga kerja harus bersifat objektif, adil, dan berdasarkan pada kompetensi.
Larangan ini juga berlaku untuk pencari kerja penyandang disabilitas, yang selama ini kerap mengalami diskriminasi serupa.
Namun, batasan usia tetap diperbolehkan dalam kondisi khusus, misalnya untuk pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik tertentu yang hanya dapat dijalankan oleh individu dengan rentang usia tertentu.
Artikel Terkait
Lelang Gila-gilaan Barang Mewah Koruptor Rp53 Miliar, KPK Siap Buka Lelang Serentak di 13 Kota, Kamu Mau Ikut?
Momen Emas 10 Hari Pertama Zulhijjah, Kesempatan Meraih Pahala Tanpa Batas
Transkrip Nilai Ijazah Jokowi Dibuka Bareskrim Polri, IPK 3.05, Padahal Jokowi Pernah Sebut Sendiri IPK Kurang dari 2
Viral Surat Perintah Komandan Kodim 0501/JP Letkol Inf Harry Ismail ke Kepala Bea Cukai Soeta, Agar Bebaskan Pajak Barang Mewah Milik Arie Kurniawan
Terkait Perintah Komandan Kodim Letkol Kolonel Inf Harry Ismail, Kapendam Jaya Sebut Ada Hubungan Pertemanan dengan Arie Kurniawan