nasional

Usia Bukan Lagi Masalah! Aturan Baru Menaker Buka Peluang Kerja Lebih Luas untuk Semua Orang

Jumat, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
Lowongan kerja kini tak boleh cantumkan syarat usia, simak aturan baru Menaker yang lebih adil dan inklusif. (HukamaNews.com / Freepik)

HUKAMANEWS - Kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan resmi menghapuskan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Langkah ini menjadi sorotan penting karena menyentuh langsung isu diskriminasi yang selama ini cukup marak terjadi di dunia kerja.

Selama bertahun-tahun, pencari kerja di Indonesia dihadapkan pada persyaratan usia yang sering kali tidak relevan dengan kompetensi.

Kini, aturan itu dipangkas oleh pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil dan inklusif.

Baca Juga: Bobol Rp1,13 Triliun! BPK Bongkar LPEI Gelontorkan Kredit Serampangan ke 3 Perusahaan Bermasalah

Kebijakan ini diyakini akan memberi angin segar bagi banyak pencari kerja, termasuk mereka yang sebelumnya tersingkir hanya karena usia.

Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 telah diterbitkan sebagai dasar hukum resmi untuk mendukung larangan tersebut.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pencantuman batas usia dalam lowongan kerja kini dilarang kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar relevan dengan tuntutan pekerjaan.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan langsung kepada para gubernur untuk diteruskan hingga tingkat kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.

Baca Juga: Blunder Berkali-kali dan Minim Kinerja, Menteri Ini Terancam Dicoret Presiden, Simak Bocoran Evaluasinya!

Yassierli menyampaikan, masih banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan yang bersifat diskriminatif, mulai dari usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan.

Hal tersebut dianggap menghambat akses ke dunia kerja, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut meski memiliki kemampuan yang mumpuni.

Melalui surat edaran ini, Kemenaker ingin memastikan bahwa proses perekrutan tenaga kerja harus bersifat objektif, adil, dan berdasarkan pada kompetensi.

Larangan ini juga berlaku untuk pencari kerja penyandang disabilitas, yang selama ini kerap mengalami diskriminasi serupa.

Namun, batasan usia tetap diperbolehkan dalam kondisi khusus, misalnya untuk pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik tertentu yang hanya dapat dijalankan oleh individu dengan rentang usia tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini