nasional

Kejagung Usut Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Jejak Korupsi Era Nadiem Dibongkar, Isinya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:00 WIB
Dugaan korupsi pengadaan Chromebook diselidiki Kejagung barang bukti mencengangkan ikut disita dari dua saksi kunci. (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS - Pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mulai menyeret perhatian publik.

Dengan nilai proyek yang fantastis, mencapai hampir Rp10 triliun, penyelidikan yang kini dilakukan oleh Kejaksaan Agung menjadi sorotan utama karena menyangkut dana pendidikan dan pengadaan perangkat digital di sekolah-sekolah.

Kementerian Pendidikan, melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Fajar dalam forum Public Hearing di Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga: 2 Staf Khusus Nadiem dan 26 Saksi Diperiksa Kejagung, Proyek Digitalisasi Dana Triliun Diduga Dikorupsi

Fajar menyampaikan bahwa proyek pengadaan Chromebook tersebut sudah tidak lagi dilanjutkan oleh kementeriannya saat ini.

Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan dari era kepemimpinan sebelumnya dan saat ini fokus kementerian telah bergeser ke bidang yang berbeda.

"Pengadaan itu sudah berhenti di era Menteri sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang lain," ujarnya singkat namun tegas.

Sementara itu, penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung telah mencapai tahap yang cukup signifikan.

Pada 21 Mei 2025, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yang terkait dengan dua orang staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia Sebut Masyarakat Puas Terhadap Penertiban Premanisme

Dari apartemen FH di kawasan Kuningan, Jakarta, penyidik menyita sejumlah barang elektronik seperti laptop Asus, empat ponsel Samsung, serta satu kartu SIM Telkomsel.

Tak berhenti di situ, dari kediaman JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, disita pula beberapa perangkat penyimpanan digital seperti harddisk eksternal, flashdisk, hingga laptop HP Envy.

Selain barang digital, penyidik juga mengamankan 15 buah buku agenda yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan laptop tersebut.

Total sejauh ini, sebanyak 28 saksi telah diperiksa dalam kasus yang diduga melibatkan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan barang di sektor pendidikan ini.

Halaman:

Tags

Terkini