Disebutkan bahwa isi pasal anestesi tersebut yakni 'senior selalu benar, bila senior salah kembali ke pasal 1', hanya ada 'ya' dan 'siap', yang enak hanya untuk senior, bila junior dikasih enak tanpa tanya 'kenapa' mencerminkan kondisi bahwa junior seharusnya tidak mendapatkan kemudahan, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami.
"Junior tidak dibolehkan mengeluh karena pelakuan yang diterimanya. Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anastesi? Jika Junior terus mengeluh, mereka seolah-olah disalahkan atas tindakan mereka," ujar Sandhy.
Tak hanya itu, ada pula tata krama anastesi yang harus ditaati mahasiswa. Mulai dari izin bila bicara dengan senior, semester nol hanya bisa bicara dengan semester satu, dilarang bicara dengan semester di atasnya, harus senior yang bertanya langsung, haram hukumnya semester nol bicara dengan semester dua tingkat ke atas.
Baca Juga: Antar Jemput Pakai Perahu Karet, Pelajar di Wilayah Sayung Demak Tetap ke Sekolah
"Doktrin ini disampaikan pada masa orientasi awal oleh senior termasuk melalui pertemuan virtual Zoom dan diperkuat dalam interaksi harian di ruang operasi maupun lingkungan pendidikan," jelasnya.
Sandhy melanjutkan, hal itu dinilai tidak manusiawi karena menumbuhkan atmosfer relasi kuasa absolut yang membuat junior terpaksa, takut, cemas, hingga stress. Namun, Taufik selaku Kepala Program Studi (KPS) tak pernah membongkar sistem itu dan justru menyetujuinya.
"Secara tidak langsung membiarkan dan memanfaatkan sistem kekuasaan ini menjadi sistem dengan pemaksaan dalam pelaksanaan pungutan residen yang dipimpinnya," terangnya.
Sandhy menambahkan, terdapat ancaman kekerasan nonfisik dan psikologis bagi para residen mahasiswa PPDS yang membangkang, seperti evaluasi akademik dan pengucilan dari kegiatan pembelajaran
Sementara dalam pengumpulan dana BOP residen, Taufik diduga menunjuk bendahara utama residen untuk mengkoordinir pengumpulan dana dari para mahasiswa melalui bendahara angkatan. Taufik kemudian memerintahkan Maryani untuk menarik uang BOP.
"Bendahara angkatan meminta uang BOP dari mahasiswa PPDS. Setelah uang BOP terkumpul, bendahara angkatan dapat menyerahkan uang BOP secara tunai kepada terdakwa Sri Maryani secara langsung atau melalui bendahara utama residen," ungkapnya.
Perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP..***