Menurut Anwar, ketika ada pelanggan Muslim, terutama yang mengenakan jilbab, restoran wajib memberikan informasi jelas secara lisan maupun tertulis tentang status non-halal produk yang dijual.
Namun, faktanya hal tersebut tidak dilakukan selama puluhan tahun.
Dalam pernyataannya, Anwar Abbas menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini.
Penindakan dinilai penting demi menegakkan keadilan, menjaga ketertiban masyarakat, serta memastikan hak konsumen terpenuhi sesuai perlindungan UU Produk Halal.
Proses hukum juga dianggap krusial sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih bertanggung jawab.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga soal kepercayaan konsumen yang dirusak akibat ketidakjelasan status produk makanan.
Ayam Goreng Widuran harus menjadi pelajaran bagi pengusaha makanan lain agar transparan dalam mencantumkan informasi halal atau non-halal, demi menjaga keharmonisan dan kepastian hukum di masyarakat.***