Menurut Anwar, ketika ada pelanggan Muslim, terutama yang mengenakan jilbab, restoran wajib memberikan informasi jelas secara lisan maupun tertulis tentang status non-halal produk yang dijual.
Namun, faktanya hal tersebut tidak dilakukan selama puluhan tahun.
Dalam pernyataannya, Anwar Abbas menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini.
Penindakan dinilai penting demi menegakkan keadilan, menjaga ketertiban masyarakat, serta memastikan hak konsumen terpenuhi sesuai perlindungan UU Produk Halal.
Proses hukum juga dianggap krusial sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih bertanggung jawab.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga soal kepercayaan konsumen yang dirusak akibat ketidakjelasan status produk makanan.
Ayam Goreng Widuran harus menjadi pelajaran bagi pengusaha makanan lain agar transparan dalam mencantumkan informasi halal atau non-halal, demi menjaga keharmonisan dan kepastian hukum di masyarakat.***
Artikel Terkait
Misteri Pembacokan Jaksa di Sumut Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap, Pelaku Ketiga Masih Diburu Polisi!
Buntut UGM Dukung Ijazah Palsu Raja Jawa Jokowi, BEM UGM Serukan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Ova Emilia Selaku Rektor UGM
Luapkan Antusias Kegembiraan Persib Juarai Liga 1 Indonesia 2024/2025, Persib Pawai Gunakan Empat Unit Mercedez Ben Unimog
Energi Positif Bapak Aing Bawa Kemenangan Bagi Persib Juarai Liga 1, Aksinya Asyik Berbaur dengan Bobotoh
Dapat Serangan Pembacokan Jaksa Fungsional dan ASN Kejari Deli Serdang, Kapuspen Harli Siregar Sebut Jaksa Dikawal dalam Menjalankan Tugasnya