nasional

Ternyata Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi Selama 52 Tahun, Ini Reaksi Muhammadiyah yang Bikin Heboh!

Senin, 26 Mei 2025 | 10:30 WIB
Muhammadiyah desak proses hukum Ayam Goreng Widuran karena gunakan minyak babi tanpa label non-halal selama puluhan tahun. (HukamaNews.com / Instagram @ayamgorengwiduran)

HUKAMANEWS - Ayam Goreng Widuran, kuliner legendaris asal Solo yang sudah beroperasi sejak 1973, tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, restoran ini terbukti menggunakan minyak babi dalam penggorengan tanpa mencantumkan label non-halal selama lebih dari lima dekade.

Hal ini memicu kekecewaan sekaligus protes dari masyarakat, terutama umat Muslim yang selama ini mengira produk tersebut halal.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengecam keras tindakan pengelola restoran.

Baca Juga: Menu Ayam Goreng Widuran di Solo Mengandung Nonhalal, Simak Klarifikasi Manajemen dan Reaksi Konsumen!

Ia menilai ketidakterbukaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Produk Halal yang mengatur kewajiban memberikan informasi jelas kepada konsumen.

Anwar menegaskan, sejak lama seharusnya ada label non-halal yang dipasang, baik di gerai maupun di media sosial Ayam Goreng Widuran.

Penambahan label non-halal di outlet dan platform digital baru muncul belakangan, tepat setelah kasus ini viral dan memicu reaksi masyarakat luas.

Banyak konsumen merasa tertipu karena selama ini mereka percaya makanan di tempat tersebut halal.

Anwar Abbas menyoroti fakta ini sebagai bentuk kelalaian pengelola yang berdampak pada hak konsumen, terutama umat Islam yang membutuhkan kepastian hukum terkait makanan yang dikonsumsi.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Resmi Berlaku, Plus 5 Stimulus yang Bikin Hidup Kamu Lebih Mudah

Lebih jauh, Anwar menjelaskan bahwa alasan ketidaktahuan tentang kewajiban mencantumkan status halal tidak bisa dijadikan pembelaan hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jelas menyatakan setiap orang dianggap mengetahui peraturan setelah UU tersebut diundangkan.

Oleh karena itu, kelalaian pengelola Ayam Goreng Widuran berpotensi menimbulkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Muhammadiyah juga menolak alasan restoran yang menyatakan produk mereka khusus untuk konsumen non-Muslim.

Halaman:

Tags

Terkini