nasional

Umi Pipik Diserang di Medsos, Balas dengan Laporan ke Polisi Bareng Abidzar! Netizen Auto Kena Getahnya

Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:00 WIB
Didampingi Abidzar, Umi Pipik ambil langkah hukum terhadap dua akun yang diduga hina dirinya di media sosial. (HukamaNews.com / Net)

Menariknya, keterlibatan Abidzar dalam kasus ini menunjukkan peran aktifnya sebagai anak dalam melindungi ibunya dari serangan di dunia maya.

"Saya akan terus mengawal kasus ini sampai akhir. Sampai ada kejelasan dari pihak kepolisian, saya akan tetap dampingi ibu," ujar Abidzar.

Sebelumnya, Abidzar juga diketahui telah menyampaikan somasi kepada beberapa akun media sosial yang memuat konten serupa.

Unggahan-unggahan bermasalah itu diketahui muncul di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) pada Februari 2025.

Baca Juga: Tanggap Bencana, Polda Bengkulu Turunkan Tenaga Medis dan Layanan Trauma Healing

Langkah somasi tersebut tampaknya menjadi awal dari tindakan hukum yang kini sedang berlangsung.

Kasus ini menambah panjang daftar laporan publik figur yang merasa dirugikan akibat pernyataan atau unggahan di dunia maya.

Fenomena perundungan digital memang semakin marak, dan tak jarang menimbulkan tekanan psikologis serius bagi korbannya.

Kasus seperti ini menjadi cerminan bahwa dunia digital bukan ruang bebas nilai.

Ada batasan hukum yang mengatur etika dan perilaku dalam berkomunikasi secara daring.

Umi Pipik dan tim hukumnya berharap bahwa proses ini tidak hanya menyelesaikan masalah pribadi, tapi juga menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial agar lebih bertanggung jawab.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Pilih Sapi Ongole Untuk Diberikan Masyarakat Padang Pariaman

Dengan meningkatnya kesadaran hukum serta keterlibatan aktif korban dalam melapor, diharapkan ruang digital bisa menjadi tempat yang lebih aman dan sehat untuk berinteraksi.

Langkah hukum yang diambil Umi Pipik bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di era digital saat ini.

Bagi banyak orang, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting untuk berpikir ulang sebelum menyebarkan konten yang bersifat menghina atau menyerang secara personal.

Halaman:

Tags

Terkini