TNI diberi ruang untuk melindungi institusi Kejaksaan, membantu pengawalan jaksa saat bertugas, hingga memberikan bentuk perlindungan lain yang menyentuh urusan kedaulatan dan pertahanan negara.
Artinya, bila tugas jaksa menyentuh isu-isu besar yang dapat mengganggu stabilitas nasional, maka TNI dapat turun tangan secara langsung.
Kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat dan kalangan pengamat hukum.
Sebagian menilai langkah ini sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap kerja Kejaksaan yang selama ini sering mendapat tekanan, intimidasi, bahkan ancaman fisik.
Di sisi lain, keterlibatan TNI dalam urusan sipil tetap menjadi sorotan dan perlu pengawasan agar tidak melenceng dari prinsip supremasi hukum sipil.
Namun yang pasti, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjadi sinyal bahwa pemerintah tak main-main dalam urusan penegakan hukum.
Langkah ini memperkuat posisi jaksa sebagai ujung tombak keadilan dan memberikan rasa aman bagi mereka yang bekerja di tengah ancaman yang kompleks.
Dengan pendekatan keamanan terpadu, diharapkan kinerja Kejaksaan bisa lebih maksimal dalam menegakkan hukum secara adil dan bebas intervensi.
Baca Juga: Kesaksian Saeful Bahri Bikin Panas, Hasto Kristiyanto: Itu Akrobat Hukum, Bukan Fakta Sidang!
Perlindungan terhadap jaksa kini bukan sekadar narasi normatif, tapi sudah menjadi kebijakan negara yang punya landasan hukum jelas dan pelaksana teknis yang siap bertindak.***