nasional

Nyaris Bikin Jaksa Pingsan! Penggeledahan Rumah Zarof Ricar Sita Harta Fantastis: Simpan Uang dan Emas Setara Rp 1 Triliun

Jumat, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi: Kejagung temukan uang hampir Rp1 triliun di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat MA didakwa terima gratifikasi besar. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sulit dibayangkan ada seorang mantan pejabat yang mampu menyimpan uang tunai dalam jumlah yang hampir menyentuh angka satu triliun rupiah hanya di dalam rumah.

Namun, itulah yang terjadi saat penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang dan emas yang membuat mereka nyaris pingsan saking kagetnya.

Penemuan itu langsung mengguncang publik karena tak hanya jumlahnya yang fantastis, tapi juga karena sosok yang menyimpan kekayaan itu adalah bagian dari institusi yang seharusnya menjadi simbol keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Pengacara Muhammad Taufiq: 80 Persen Saya Tak Percaya Ijazah Jokowi Asli, Selama Tak Ada Bukti Kuat di Pengadilan, Bareskrim Cuma Tampilkan Foto

Zarof Ricar diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.

Jabatan tersebut menempatkannya dalam posisi strategis yang semestinya menjaga marwah hukum, bukan justru menyalahgunakannya.

Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang bila dikonversikan mencapai lebih dari Rp 920 miliar.

Tak hanya itu, emas batangan seberat 51 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 75 miliar juga turut diamankan dari dalam brankas di rumah Zarof di kawasan elit Senayan, Jakarta Selatan.

Uang tersebut terdiri dari 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, 71.200 euro, dan Rp 5,7 miliar dalam bentuk rupiah.

Baca Juga: Kesaksian Saeful Bahri Bikin Panas, Hasto Kristiyanto: Itu Akrobat Hukum, Bukan Fakta Sidang!

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zarof menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam perkara pengadilan selama lebih dari satu dekade, sejak 2012 hingga 2022.

Total gratifikasi yang diterimanya disebut mencapai Rp 915 miliar dan emas batangan 51 kilogram.

Jumlah kekayaan ini jelas tidak sejalan dengan profil penghasilan resmi seorang pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung.

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas sistem hukum di Tanah Air.

Halaman:

Tags

Terkini