nasional

Gara-Gara Kredit Jumbo Rp3,6 T, Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Tengah Malam Diseret Penyidik Kejaksaan di Solo

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:00 WIB
Kasus korupsi kredit Rp3 6 triliun seret eks Bos Sritex Ditangkap di Surakarta saat malam hari kini tengah diperiksa intensif (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Penangkapan seorang tokoh penting dalam dunia industri tekstil kembali mencuri perhatian publik.

Kali ini giliran mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto, yang ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Saat ini, ia sedang diperiksa secara intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit sebesar Rp3,6 triliun kepada perusahaan itu.

Langkah hukum ini menjadi titik penting dalam pengusutan skandal keuangan yang menyeret salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, Presiden Prabowo Desak Sahkan, Ada yang Takut Harta Haram Politisi Disita?

Iwan ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Meskipun saat ini masih berstatus sebagai saksi, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penangkapan dilakukan lantaran Iwan dianggap tidak kooperatif dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan masih berlangsung secara intensif.

Ia menambahkan, tindakan penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan penyidik dalam beberapa waktu terakhir.

Kejagung juga tengah mendalami berbagai dokumen dan bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan pemberian kredit dari bank kepada PT Sritex.

Baca Juga: Makin Seru Usai Roy Suryo Punya Bukti Laman UGM Terus Ralat Skripsi Jokowi, Ketahuan Diralat Karena di Bahasa Inggrisnya Belum Sempat Diubah

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut dana kredit dalam jumlah fantastis, yakni Rp3,6 triliun.

Dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam proses pencairan kredit dari sejumlah bank daerah kepada Sritex sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Sebelumnya, dua petinggi bank daerah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, menunjukkan bahwa persoalan ini melibatkan lebih dari satu institusi.

PT Sritex sendiri telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Halaman:

Tags

Terkini