nasional

RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, Presiden Prabowo Desak Sahkan, Ada yang Takut Harta Haram Politisi Disita?

Kamis, 22 Mei 2025 | 06:00 WIB
Prabowo desak DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset demi lawan korupsi dan pulihkan kerugian negara yang mengendap. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Setelah lebih dari satu dekade tertunda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik.

Presiden terpilih Prabowo Subianto secara tegas meminta agar DPR dan pemerintah segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan aturan tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari strategi nasional untuk memberantas korupsi secara menyeluruh, termasuk dalam hal pemulihan kerugian negara.

RUU ini sejatinya bukan wacana baru.

Usulan awalnya muncul dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008, namun hingga kini belum juga disahkan.

Baca Juga: Makin Seru Usai Roy Suryo Punya Bukti Laman UGM Terus Ralat Skripsi Jokowi, Ketahuan Diralat Karena di Bahasa Inggrisnya Belum Sempat Diubah

Pertanyaannya, kenapa aturan yang dianggap sangat penting ini bisa mangkrak hingga 13 tahun?

Banyak pihak menilai ada tarik ulur politik dan potensi konflik kepentingan di balik lambatnya pembahasan RUU tersebut.

Desakan dari Prabowo datang tidak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyuarakan pentingnya percepatan pengesahan RUU ini.

Menurut KPK, keberadaan UU Perampasan Aset akan memperkuat upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan mempercepat proses pemulihan aset negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa kerangka hukum ini sangat dibutuhkan agar negara tidak terus-menerus dirugikan oleh kejahatan kerah putih.

Baca Juga: Kebaya RA Kartini Bisa Kita Lihat Dari Dekat di Pameran Museum Nasional Jakarta

Di sisi lain, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) masih menahan diri untuk membahas lebih lanjut karena menunggu sinyal resmi dari pemerintah.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut pembahasan RUU ini perlu dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam hal harmonisasi dengan aturan hukum lain seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, penting untuk memastikan agar isi RUU ini tidak menimbulkan tumpang tindih atau ketidakjelasan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini