Langkah-langkah konkret yang diambil oleh DPR saat ini menjadi harapan baru bagi para pengemudi ojol yang menginginkan perlindungan dan keadilan dalam menjalankan profesinya.
Jika disahkan, RUU ini diharapkan bisa menjadi titik balik dalam memperbaiki ekosistem transportasi online di Indonesia.
Dengan regulasi yang berpihak pada kepentingan semua pihak, bukan tidak mungkin hubungan antara pengemudi dan aplikator menjadi lebih setara dan harmonis.
Kini, bola ada di tangan DPR untuk memastikan proses legislasi ini berjalan transparan dan melibatkan suara-suara dari lapangan.***