nasional

Dr Yenti Garnasih: Budi Arie Setiadi Seharusnya Sudah Tersangka, dari Surat Dakwaan Bukti Jelas Ada Keterlibatan di Situs Judol Kominfo

Senin, 19 Mei 2025 | 16:24 WIB
Pakar Pencucian Uang Dr Yenti Garnasih sebut seharusnya Budi Arie Setiadi sudah ditetapkan tersangka (TvOne)

Ini jelas menyalahi ketentuan pasal 52 KUHP, dimana KUHP itu induk dari hukum pidana yag berlaku baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP itu sendiri seperti UU TPPU.

"Ada permasalahan yang perlu dipertanyakan masyarakat, kenapa kok konsep (kasus) ini tidak ada TPPU-nya," kata Yenti.

Ia pun mempertanyakan dari awal transaksi uang 8 juta dan 3 juta kemana, sesuai yang banyak diperbincangkan di dunia maya atau di media-media.

Menurut Yenti, jika sudah ada dalam surat dakwaan, seharusnya ditelusuri juga tindak pidana pencucian uangnya.

"Kenapa kok terisolir TPPU nya, gak ada juga orang-orangnya nambah sebagai tersangka, cuma beberapa orang saja," ujar Yenti.***

Halaman:

Tags

Terkini