Ini jelas menyalahi ketentuan pasal 52 KUHP, dimana KUHP itu induk dari hukum pidana yag berlaku baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP itu sendiri seperti UU TPPU.
"Ada permasalahan yang perlu dipertanyakan masyarakat, kenapa kok konsep (kasus) ini tidak ada TPPU-nya," kata Yenti.
Ia pun mempertanyakan dari awal transaksi uang 8 juta dan 3 juta kemana, sesuai yang banyak diperbincangkan di dunia maya atau di media-media.
Menurut Yenti, jika sudah ada dalam surat dakwaan, seharusnya ditelusuri juga tindak pidana pencucian uangnya.
"Kenapa kok terisolir TPPU nya, gak ada juga orang-orangnya nambah sebagai tersangka, cuma beberapa orang saja," ujar Yenti.***