Ini jelas menyalahi ketentuan pasal 52 KUHP, dimana KUHP itu induk dari hukum pidana yag berlaku baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP itu sendiri seperti UU TPPU.
"Ada permasalahan yang perlu dipertanyakan masyarakat, kenapa kok konsep (kasus) ini tidak ada TPPU-nya," kata Yenti.
Ia pun mempertanyakan dari awal transaksi uang 8 juta dan 3 juta kemana, sesuai yang banyak diperbincangkan di dunia maya atau di media-media.
Menurut Yenti, jika sudah ada dalam surat dakwaan, seharusnya ditelusuri juga tindak pidana pencucian uangnya.
"Kenapa kok terisolir TPPU nya, gak ada juga orang-orangnya nambah sebagai tersangka, cuma beberapa orang saja," ujar Yenti.***
Artikel Terkait
Fantatis, Eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Terima 50 Persen dari Website Judol, Kurang Lebih Jatah Rp 20 M Tiap Bulan, Kok Gak Ditangkap Ya?
Bongkar! Nama Budi Arie Muncul di Kasus Judol, Diduga Minta Jatah 50 Persen dari Pengamanan Situs Nakal
Wow! Ribuan Situs Judol 'Dijaga', Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online, Ini Fakta di Baliknya
Budi Arie Setiadi Klaim Blokir 3,8 Juta Situs Judol, Namun 1.000 Situs Disembunyikan Pegawai Kominfo, Pantas Dapat Jatah Rp 20 M Tiap Bulan
Disindir Dapat Setengah Keuntungan Judol, Budi Arie Santai Aja... Polisi Mau Periksa Lagi atau Nggak, Nih?
Ramai Namanya Disebut Terima Jatah 50 Persen Uang Hasil "Amankan" Situs Judol, Budi Arie Setiadi "Kabur" ke Vatikan