HUKAMANEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini menjadi upaya pencegahan yang serius agar rekening-rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rekening dormant kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial untuk aktivitas ilegal, seperti perjudian online dan penipuan.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sepanjang tahun 2024 lebih dari 28.000 rekening diblokir karena diduga terlibat dalam aktivitas kriminal, mulai dari judi daring hingga perdagangan narkotika.
Baca Juga: Gratis Ongkir Tetap Aman, Komdigi Hanya Atur Diskon Kurir, Ini Penjelasan Lengkapnya
Banyak dari rekening ini sebelumnya tidak aktif dan kemudian diambil alih oleh pihak lain untuk tujuan kejahatan tersebut.
Pemblokiran rekening dormant ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemblokiran yang dilakukan PPATK tidak berarti dana dalam rekening langsung hilang atau disita.
Nasabah tetap berhak atas dana mereka dan dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali rekening yang terblokir.
Proses reaktivasi biasanya melibatkan verifikasi identitas dan memenuhi prosedur yang berlaku di masing-masing bank. Jadi, kamu yang merasa rekeningnya diblokir tidak perlu panik karena dana tetap aman.
Untuk menghindari rekening menjadi dormant dan berisiko diblokir, PPATK menyarankan agar nasabah rutin melakukan transaksi, meskipun nominalnya kecil.
Baca Juga: Siapkan Kurban 5 Sapi di Idul Adha 2025, Inul Daratista: Alhamdulillah, rezekinya berlimpah
Selain itu, penting untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak bank atau aparat berwenang.
Langkah preventif ini penting untuk melindungi rekening kamu dari potensi penyalahgunaan.
Pemblokiran rekening dormant ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme.