Pemilik rekening yang terdampak dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui bank tempat mereka membuka rekening.
Tindakan ini bukan hanya sebagai pengamanan transaksi keuangan, tetapi juga sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada nasabah.
Dalam banyak kasus, pemilik asli dari rekening dormant bahkan tidak mengetahui bahwa rekening mereka telah digunakan pihak lain untuk tujuan ilegal.
Langkah ini juga memberi kesempatan bagi ahli waris atau pemilik perusahaan untuk mengecek dan menindaklanjuti keberadaan rekening yang mungkin selama ini tidak terpantau.
Baca Juga: Waspada! Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Ancam 10 Wilayah Perairan Indonesia Hari Ini
Fenomena ini sekaligus membuka mata publik akan bahaya jual beli rekening yang marak di media sosial.
Banyak orang tergiur menjual data perbankan demi uang cepat, tanpa menyadari bahwa hal tersebut dapat berujung pada jeratan hukum atau pemblokiran dana pribadi.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan transparansi dan kemudahan akses komunikasi dengan lembaga seperti PPATK, terutama ketika pemblokiran terjadi di luar jam operasional.
Permintaan akan layanan yang responsif dan ramah nasabah menjadi penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan secara sepihak.
Dengan semakin canggihnya teknologi keuangan, risiko penyalahgunaan data perbankan juga semakin tinggi.
Langkah proaktif seperti yang diambil PPATK ini memang penting, namun tetap harus diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat serta keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengguna layanan perbankan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada menjaga data pribadi, termasuk akses ke rekening bank.
Jual beli rekening mungkin terlihat sepele, namun konsekuensinya bisa panjang dan merugikan, bahkan ketika kamu sudah tidak aktif menggunakan rekening tersebut.
Di tengah masifnya peredaran uang digital dan potensi penyalahgunaannya, penting bagi lembaga pengawas seperti PPATK untuk tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga transparan dan akomodatif dalam penyelesaian kasus perorangan.***