nasional

Warganet Dibuat Geger! Ribuan Rekening Diblokir PPATK Saat Libur, Pendiri Kaskus Ikut Terdampak

Senin, 19 Mei 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi: Rekening mendadak diblokir saat akhir pekan PPATK ungkap 28 ribu akun terkait judi online dan aktivitas mencurigakan. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kejutan tak menyenangkan menimpa banyak nasabah bank di Indonesia akhir pekan lalu.

Di tengah rutinitas akhir pekan, sejumlah rekening bank diblokir mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Salah satu yang terdampak adalah Andrew Darwis, pendiri platform komunitas daring Kaskus, yang mengaku rekening Bank Jago miliknya tak lagi bisa digunakan untuk bertransaksi.

Dalam unggahan di platform X pada Minggu, 18 Mei 2025, Andrew menyampaikan kekesalannya karena pemblokiran terjadi saat hari libur, di mana kantor PPATK tutup dan layanan email mereka sudah penuh.

Baca Juga: 98 Persen Sampah Jadi Cuan! Banyumas Jadi Sorotan Asia Tenggara Berkat Inovasi Pengelolaan Sampah

Kasus ini langsung memicu perhatian publik, terutama karena menyangkut nama besar seperti Andrew Darwis.

Namun ternyata, kejadian ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari langkah besar yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membasmi peredaran uang haram dari aktivitas ilegal.

Menurut penjelasan resmi PPATK, pemblokiran ribuan rekening ini dilakukan berdasarkan hasil analisis mendalam sepanjang 2024.

Hasilnya, ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam transaksi mencurigakan, terutama terkait jual beli rekening yang digunakan untuk menyimpan dana hasil perjudian online, penipuan digital, hingga aktivitas narkotika.

Baca Juga: Grup Facebook Fantasi Sedarah Dibongkar! Netizen Syok, Pemerintah Gerak Cepat

Mayoritas rekening yang diblokir merupakan rekening dormant.

Artinya, rekening-rekening ini sudah lama tidak aktif dan tiba-tiba kembali digunakan dengan pola transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil pemilik aslinya.

PPATK menegaskan, langkah pemblokiran ini bukan tanpa dasar hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mereka berwenang untuk melakukan penghentian sementara transaksi guna melindungi kepentingan umum dari potensi kerugian yang lebih besar.

Meski demikian, PPATK juga memastikan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana mereka.

Halaman:

Tags

Terkini