HUKAMANEWS - Viral surat dakwaan Jaksa bernomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025.
Dalam surat dakwaan itu terungkap eks Menkominfo Budi Arie Setiadi minta jatah 50 persen.
Dikutip dari twet akun X Jaksapedia, pada Minggu (18/5), jatah untuk Budi Arie adalah uang jatah dari penjagaan agar situs judol tak diblokir.
"Uang penjagan per situsnya Budi Arie minta Rp 8 jt. Sedangkan ada ribuan situs yang tak diblokir semasa dia jadi Menkominfo. Ngeri!"
Akun X Poin & Opini juga membeberkan kasus judol di Kominfo, saat Menteri Budi Arie Setiadi bercokol di sana.
Budi Arie Setiadi (Menkominfo 2023-2024, skrg Menteri Koperasi) diduga terlibat kasus judol di Kominfo.
Jaksa menyebut Adhi Kismanto (staf ahli) dan Tony Tomang (perantara) juga terlibat.
Baca Juga: Bareskrim Polri Punya Teknologi Canggih, Untuk Giring Pelaku Kejahatan Seksual
Skema keuntungan, ada 5.000 situs judol dilindungi, dimana Rp 8 juta per situs x 5.000 = Rp 40 miliar/bulan.
Adhi (20%) Rp8 miliar
Tony (30%) Rp12 miliar
Budi Arie (50%) Rp20 miliar per bulan.
Peran pegawai Kominfo ada 15 pegawai Kominfo (termasuk Denden Imadudin) yang ikut menjadi tersangka, verifikasi situs agar tidak diblokir.
Dari penyitaan polisi Rp 166,68 miliar, 26 tersangka, 4 buron (Bareskrim, November 2024).
Pemeriksaan Budi Arie ikut diperiksa Bareskrim sebagai saksi pada 19 Desember 2024.
Budi Arie bantah terlibat, sebut tak ada bukti, klaim jadi korban "pengkhianatan" pegawai, saat itu belum jadi tersangka hingga Mei 2025.