HUKAMANEWS - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD soroti pelibatan TNI ke Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Ia menyebut hal ini baru pertama kali terjadi pelibatan TNI ke kejaksaan.
Menurutnya, alasan penjagaan ini tidak masuk akal, sebab kejaksaan bukanlah objek vital nasional.
"Bukan karena ada Jampidmil lalu seluruh kejaksaan di Indonesia dijaga TNI. Masalah pengadilan militer tidak ditangani oleh kejaksaan ada audit tersendiri kan. Yang ada kan baru di tingkat pusat," ungkap Mahfud.
"Apakah pelibatan kantor kejaksaan ini dengan sepengetahuan presiden?," tanya Rosi.
"Seharusnya iya," kata Mahfud, dikutip dari tayangan ROSI, Kompas TV, pada Sabtu (17/5).
Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengirim telegram memerintahkan pengerahan personel dan alat kelengkapan untuk pengamanan di kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tanpa Surat Lengkap, Sebanyak 668 Satwa Burung Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Mengapa TNI harus menjaga kejaksaan?
Menurut Menko Polhukam periode 2019-2024 itu, kala membongkar kasus korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan.
Menurut Mahfud, Indonesia tiba-tiba digugat oleh sebuah perusahaan di Inggris dan diminta untuk membayar sejumlah uang, terkait pengadaan alutsista.
Dari penelusuran BPKP, barang tersebut sebenarnya bukan dibeli dari situ dan tidak bernilai alias palsu.
Satelit ini tidak bisa dipakai lagi dan di-mark up harganya.
Mahfud kemudian bicara dengan Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.