Bersamaan dengan pelimpahan para tersangka, kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa kematian Aulia Risma.
Barang bukti tersebut mencakup 19 unit telepon seluler yang berasal dari para tersangka, korban, serta beberapa saksi.
Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp97 juta yang juga turut diamankan sebagai bagian dari alat bukti.
Perlu diketahui, kematian Aulia Risma yang terjadi pada 12 Agustus 2024 lalu diduga merupakan aksi bunuh diri di kamar kosnya yang terletak di kawasan Jalan Lempongsari, Semarang.
Namun, munculnya dugaan kuat bahwa korban mengalami perundungan selama menjalani pendidikan spesialis membuat kasus ini terus bergulir dan menyita perhatian publik.
Kondisi tekanan mental dalam dunia pendidikan kedokteran kini menjadi sorotan.
Kasus ini membuka diskusi yang lebih luas tentang bagaimana sistem pendidikan yang keras dan hierarkis bisa berdampak buruk terhadap kesehatan mental mahasiswa.
Pihak berwenang diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan dan adil, demi memberikan keadilan tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga demi menciptakan lingkungan akademik yang lebih sehat dan manusiawi.
Dengan proses hukum yang kini memasuki fase penuntutan, publik menanti langkah tegas dari kejaksaan dalam membongkar seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Aulia Risma.
Semua pihak berharap agar kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem, bukan sekadar penyelesaian formal semata.
Pemberitaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa beban pendidikan tidak seharusnya mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
Penting bagi semua institusi pendidikan, khususnya di bidang kedokteran, untuk membangun budaya suportif yang bisa menjadi benteng terhadap tekanan mental ekstrem yang sering tak terlihat namun sangat nyata.***