nasional

Gunakan Modus Wartawan, Sindikat Premanisme Besar Raup Jutaan Rupiah Dari Para Korban

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:53 WIB
Empat pelaku pemerasan jaringan sindikat premanisme besar berhasil diringkus Polda Jawa Tengah, Jumat (16/5) (Elizabeth Widowati )

“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah di cek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Kehadiran TNI Hanya untuk Pengamanan Fisik, Bukan Urusi Penanganan Perkara

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polda Jateng dalam upaya memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.

“Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan semoga tidak terjadi di daerah lain. Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Artanto.***

Halaman:

Tags

Terkini