“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah di cek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegasnya.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Kehadiran TNI Hanya untuk Pengamanan Fisik, Bukan Urusi Penanganan Perkara
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polda Jateng dalam upaya memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.
“Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan semoga tidak terjadi di daerah lain. Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Artanto.***
Artikel Terkait
Saksi Satpam Sebut Tak Ada Tawuran, Tapi Kenapa Kapolrestabes Ngotot Sebut Gamma Anggota Gangster dan Kirim Polisi Preman ke Korban Selamat. Panik?
Serangan Buzzer Bertubi-tubi, Kuasa Hukum Ahmad Khozinudin Tak Gentar Hadapi Aguan dan Preman, Demi Bela Warga Banten dari Dampak Buruk PIK
Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Wafat Pada Jumat Dini Hari, Sedang Tidak Sakit dan Sempat Ikut Syuting
Hercules Aja Dianggap Angin Lalu, Apalagi Gertakan Pengacara Razman, Dedi Mulyadi Bakal Terus Sikat Preman Sampai Zero Premanisme
Aksinya Meresahkan Masyarakat, 142 Preman Diringkus Polresta Bandung di Kawasan Industri Kahatex Rancaekek