nasional

Gunakan Modus Wartawan, Sindikat Premanisme Besar Raup Jutaan Rupiah Dari Para Korban

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:53 WIB
Empat pelaku pemerasan jaringan sindikat premanisme besar berhasil diringkus Polda Jawa Tengah, Jumat (16/5) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Kasus premanisme selalu menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Terbaru, menggunakan modus berkedok sebagai wartawan. Empat orang pelaku berhasil diamankan usai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media ternama.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat mengungkap kasus di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, 16 Mei 2025.

Ia menyebut bahwa para pelaku premanisme ini terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG (perempuan) (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Bocor! Dokumen Rahasia KPK soal Harun Masiku Diduga Tersebar Lewat Politikus PDIP, Ini Cerita Penyelidiknya

“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Dwi Subagio

Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan yang ada dalam ponsel di ketahui ternyata para pelaku adalah kelompok dari suatu jaringan besar dengan modus serupa. Jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.

“Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” lanjutnya.

Baca Juga: Gila! Headphone Sony WH-1000XM6 Punya 12 Mikrofon, Suara Bising Langsung Hilang Seketika

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan yang didapat dari para pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Modus yang digunakan adalah mengintai korban yang umumnya merupakan publik figur dan tokoh masyarakat.

Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah, Namun setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp. 12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” lanjut Dwi Subagio.

Baca Juga: Huawei Watch Fit 4 Pro Rilis! Smartwatch Canggih Rasa Flagship, Harga Jauh Lebih Murah dan Tahan Lama Apple Watch Ultra

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut.

Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini