Mereka hanya akan dikerahkan jika ada situasi yang betul-betul membutuhkan dukungan keamanan ekstra.
Sebagai contoh, bila tim Kejaksaan melakukan penggeledahan di lokasi yang dinilai rawan, maka bisa saja diminta bantuan pengamanan dari TNI.
Namun keputusan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui koordinasi dan pertimbangan yang matang.
Pengamanan ini juga dinilai bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap keberanian dan integritas penegak hukum.
Dengan adanya back-up dari aparat bersenjata, diharapkan jaksa tidak ragu dalam menangani kasus-kasus besar yang kerap menyimpan risiko tinggi.
Baca Juga: Sudah Divonis 12 Tahun, Tapi Harta SYL Masih Aman? KPK Buka Suara, Begini Faktanya!
Di sisi lain, Harli menegaskan bahwa penggunaan TNI dalam konteks ini dilakukan secara terukur.
Tidak ada niatan untuk menciptakan kesan represif atau intimidatif terhadap masyarakat.
Langkah ini juga sejalan dengan prinsip kolaborasi antar-instansi negara dalam menjalankan tugas konstitusional.
Dalam situasi tertentu, sinergi antara lembaga penegak hukum dan pertahanan menjadi krusial demi menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum.
Meski demikian, pengawasan terhadap pelibatan TNI tetap harus dilakukan agar tidak melampaui batas.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi dua kunci penting agar masyarakat tidak menafsirkan hal ini sebagai langkah militerisasi penegakan hukum.
Baca Juga: SYL Resmi Masuk Sukamiskin! Dihukum 12 Tahun tapi Uang Miliaran Masih Belum Dilunasi
Dengan strategi pengamanan yang terencana dan profesional, diharapkan proses hukum bisa berjalan lebih optimal tanpa adanya gangguan yang bisa membahayakan keselamatan jaksa maupun keberhasilan misi penegakan hukum.
Kehadiran TNI bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi. Fokus utama tetap pada bagaimana memastikan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara aman, lancar, dan berintegritas.