HUKAMANEWS - Ancaman Serius untuk Pelaku Body Shaming di Media Sosial (Medsos), Denda Bisa Capai Rp400 Juta
Di tengah ramainya aktivitas di medsos, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian: pentingnya menjaga etika dalam berkomentar.
Kamu mungkin pernah melihat atau bahkan tanpa sadar ikut membagikan komentar bernada ejekan terhadap fisik seseorang.
Fenomena ini dikenal sebagai body shaming, dan meski terlihat seperti candaan biasa, kenyataannya bisa sangat menyakitkan bagi korban.
Dalam dunia digital yang terbuka ini, siapa pun bisa menjadi korban komentar jahat yang menyerang fisik, dari selebritas sampai orang biasa.
Mirisnya, tindakan semacam ini sering terjadi di kolom komentar atau postingan yang tengah viral.
Padahal, media sosial seharusnya menjadi ruang aman untuk berbagi, bukan tempat menebar hinaan.
Sayangnya, banyak orang masih belum memahami bahwa body shaming tidak hanya menyakitkan secara psikologis, tapi juga bisa berujung ke ranah hukum.
Apa Itu Body Shaming dan Mengapa Bisa Dipidana?
Body shaming adalah perilaku menghina atau mengomentari kekurangan fisik seseorang secara negatif.
Misalnya, menyebut seseorang "gendut", "kurus banget", "jerawatan", atau kata-kata lain yang merendahkan penampilan fisik orang lain.
Walau kelihatannya sepele, dampaknya bisa sangat serius: dari menurunnya kepercayaan diri hingga gangguan mental.
Secara hukum, istilah body shaming memang belum disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.