Pernyataan menohok juga dilontarkan akun X Virdian Aurellio, "Kalo dia harus dipenjara karena dianggap melanggar kesusilaan dan kesopanan."
"Pejabat yang bicara ndasmu, otak kampungan, wajah kau gelap dan sebagainya, mereka dianggap apa? Polisi yang fitnah pelajar sebagai pembunuh, dianggap apa?"
Sementara itu, Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sebelumnya ditangkap.
SSS mengunggah meme tidak senonoh wajah Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, (12/5), mengatakan penangguhan ini sesuai prosedur hukum. ***