nasional

Dapat Penangguhan Polisi dan Ucapkan Permintaan Maaf, Mahasiswi ITB Unggah Meme Jokowi-Prabowo Berciuman, Kini Bebas!

Senin, 12 Mei 2025 | 13:00 WIB
Kasus meme Jokowi-Prabowo berujung damai, mahasiswi ITB bebas setelah permintaan maaf dan dukungan orang tua serta kampus. (HukamaNews.com / Bareskrim Polri)

"Permohonan maaf tersebut menunjukkan adanya penyesalan yang mendalam dan niat baik untuk bertanggung jawab," lanjut Trunoyudo.

SSS sendiri diketahui telah membuat dan menyebarluaskan meme yang menggambarkan Jokowi dan Prabowo dalam situasi yang dianggap tidak pantas, sehingga menuai kontroversi di media sosial.

Atas tindakannya tersebut, SSS dikenai pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia disangka melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, yang berkaitan dengan distribusi konten elektronik yang melanggar norma kesusilaan.

Kasus ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat, terlebih karena menyentuh batas tipis antara kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap simbol negara.

Baca Juga: Tak Gentar Lawan Jenderal, Hercules Malah Minta Bantuan Sunan Kalijaga karena Sosok Ini, Ada Apa di Balik Rasa Takutnya?

Namun, penangguhan ini juga menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, bahwa proses hukum masih dapat mengakomodasi pendekatan pembinaan terhadap generasi muda.

Pihak ITB sendiri menyatakan siap melakukan pembinaan terhadap SSS sebagai bentuk tanggung jawab akademik.

"Mahasiswa kami akan dibina agar lebih bijak menggunakan media digital dan memahami batasan etika dalam berekspresi," ujar perwakilan dari kampus.

Kasus ini pun memunculkan respons luas di media sosial, dengan banyak pihak menunjukkan dukungan terhadap langkah penangguhan yang dianggap manusiawi dan proporsional.

Beberapa pengamat juga menilai bahwa pendekatan yang lebih mengedepankan edukasi ketimbang represif bisa menjadi model penanganan yang lebih konstruktif di masa depan.

Penangguhan ini sekaligus menjadi momentum refleksi bagi kalangan mahasiswa dan masyarakat umum dalam memahami pentingnya bertanggung jawab atas konten digital yang dibagikan.

Sebagai generasi muda yang kritis dan vokal, mahasiswa tetap memiliki ruang berekspresi, namun harus dibarengi dengan pemahaman atas konsekuensi hukum di era digital.

Kasus SSS menjadi pelajaran bahwa di balik kebebasan berekspresi, ada batasan hukum dan etika yang harus diperhatikan, terlebih jika menyangkut tokoh publik atau simbol negara.

Namun, dengan langkah bijak semua pihak, proses hukum tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan masa depan pendidikan seorang mahasiswa.***

Halaman:

Tags

Terkini