HUKAMANEWS - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS akhirnya mendapat penangguhan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Langkah penangguhan ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena kasusnya menyangkut dua tokoh penting nasional, tapi juga karena menyentuh isu kebebasan berekspresi di kalangan mahasiswa.
Melalui kuasa hukumnya, SSS menyampaikan permintaan maaf dan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, serta pihak kepolisian yang mengabulkan penangguhan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh pengacara SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, pada Minggu malam (11/5/2025) di Bareskrim Polri.
Ia menekankan bahwa pengajuan penangguhan telah disampaikan oleh orangtua dan pihak kampus sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan terhadap mahasiswa yang bersangkutan.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Joko Widodo, juga kepada Kapolri atas kebijaksanaan dalam mengabulkan permohonan penangguhan," ujar Khaerudin.
Permohonan tersebut diajukan dengan tujuan agar SSS bisa kembali melanjutkan perkuliahan yang sempat terhenti akibat proses hukum.
Pihak kuasa hukum juga berharap agar ke depan, pembinaan yang lebih kuat dapat diberikan baik oleh keluarga maupun institusi kampus.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa penangguhan diberikan atas dasar pendekatan kemanusiaan.
"Pertimbangan utama adalah aspek kemanusiaan dan pendidikan. Kami memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan proses akademiknya," kata Trunoyudo.
Penahanan terhadap SSS sendiri dilakukan pada 7 Mei 2025, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Adapun salah satu alasan dikabulkannya permohonan penangguhan ialah sikap kooperatif dari pihak keluarga, serta permintaan maaf secara terbuka yang ditujukan kepada Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
Baca Juga: Cuma Karena Meme, Mahasiswi Ini Diciduk Polisi, Pakar Hukum: Presiden Harus Tegur Anak Buahnya