HUKAMANEWS - Upaya memberantas korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa praktik tersebut mustahil dihilangkan sepenuhnya.
Pernyataan ini muncul usai pertemuannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda pembahasan sistem pencegahan korupsi yang lebih komprehensif.
Erick menyebut bahwa pendekatan yang realistis adalah dengan menekan ruang gerak tindak pidana korupsi melalui penguatan sistem dan kepemimpinan yang berintegritas.
Menurutnya, selama sistem belum terbangun secara solid, maka peluang terjadinya penyimpangan masih akan tetap ada.
Baca Juga: Lagi, Truk Rem Blong Tabrak Angkot di Purworejo Jawa Tengah, Sebelas Orang Jadi Korban
Dalam pernyataannya, Erick juga menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem BUMN yang bersih dan akuntabel.
Langkah strategis ini dianggap sebagai lanjutan dari program *bersih-bersih BUMN* yang sudah dicanangkan sejak awal masa jabatannya.
Pertemuan dengan KPK tersebut menjadi momentum penting untuk menyusun peta jalan pencegahan korupsi yang lebih terstruktur dan terukur.
Salah satu poin penting dalam diskusi itu adalah dukungan penuh dari KPK terhadap inisiatif pembentukan sistem baru pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.
Baca Juga: Bukan Cuma Datang, Saat Magang Lucky Hakim Juga Diberi Pekerjaan Rumah
Erick mengakui bahwa pemberantasan korupsi bukan semata soal niat, tapi juga soal mekanisme pengawasan dan kepemimpinan yang transparan.
“Yang bisa kita lakukan adalah menekan semaksimal mungkin, bukan menghapus total,” ucap Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menilai bahwa harapan untuk nol korupsi di BUMN hanya akan bisa dicapai jika ada komitmen kuat di tingkat sistem dan kebijakan.
Tak hanya itu, Erick juga mengungkapkan adanya pembahasan lanjutan terkait sinkronisasi hukum pasca-revisi Undang-Undang BUMN.
Hal ini bertujuan agar program pencegahan korupsi bisa berjalan searah dengan regulasi yang sedang disesuaikan dengan kondisi terkini.