HUKAMANEWS - Politikus dan mantan anggota dewan Akbar Faizal kritik keras Pasal 9 F dan G di Undang-Undang BUMN.
BUMN yang kini bergabung di wadah Danantara dan memiliki aset kekayaan hingga tembus 1 triliun US Dolar, seperti disebutkan Presiden Prabowo, rentan terjadi praktik korupsi.
Meski Prabowo sudah ancam jajaran direksi BUMN untuk tak berulah, namun Pasal 9 F dan G ini, dinilai Akbar adalah hasil kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah.
Dikutip dari twetnya di X, pada Rabu (30/4), Akbar bahkan sebut UU BUMN adalah produk undang-undang busuk.
"UU busuk nambah lagi. Negara spt private property aja."
Direktur Eksekutif Nagara Institute Profesi ini juga meminta setiap warga untuk mudeng melihat nasib BUMN di era pemerintahan Prabowo.
"Apa kalian gak mudeng lihat nasib BUMN yg diperas abis itu?"
Baca Juga: Ijazah Jokowi, Desakan Copot Gibran, dan Ambruknya Akal Sehat Demokrasi
Akbar pun mengajak anak-anak muda untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dan meminta anak-anak muda jangan kalah dengan fufufafa yang "main " dengan paman di MK.
"Ayo anak-anak muda. Ajukan JR ke MK. Jgn kalah kreatif dari anak-anak sebaya kalian yg ‘main’ ama sang paman di MK lalu loloskan Fufufafa. Makin gak jelas bangsamu ini."
BUMN yang kini berada dalam wadah Danantara, bagaimana tidak menjadi bahan perasan seperti yang diduga Akbar, melihat isinya ngeri-ngeri sedap.
Disebutkan dalam Pasal 9 F, bahwa "Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan" :
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannnya;