b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
Sementara di Pasal 9G disebutkan "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara." ***
Artikel Terkait
Bertubi-tubi Skandal BUMN, Dugaan Korupsi Triliunan di PLN Menyusul Kasus Pertamina
Pengumuman Presiden Prabowo, Pekerja Swasta, BUMN/BUMD Diberikan THR, Namun Pengemudi Ojol Hanya Sekadar Bonus Saja
Senyap Tak Bersuara, Abis Lebaran Tau-tau Revisi UU BUMN Sudah Disahkan, Kerugian Tak Lagi Dibebankan ke Negara, yang Jelas Rakyat Dirugikan Terus!
Optimis Aset Danantara Tembus 1 Triliun US Dolar, Presiden Prabowo Ancang-ancang Bakal Pecat Jajaran Direksi BUMN "Nakal"
Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Tak Ada Toleransi Sama Sekali untuk Korupsi di Seluruh BUMN yang Tergabung di Wadah Danantara