Kantor Komunikasi Kepresidenan termasuk dalam lembaga yang tidak berada di bawah koordinasi menteri koordinator, bersama Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, dan Sekretaris Kabinet.
Lembaga tersebut dibentuk guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Hasan Nasbi sebelumnya dilantik oleh presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2024, melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.***