nasional

Belum Sempat Jalani Kasasi, Suparta Dirut PT RBT Meninggal di RSUD Cibinong saat Ditahan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Selasa, 29 April 2025 | 07:00 WIB
Suparta, terdakwa korupsi timah Rp4,57 triliun, meninggal dunia saat ditahan (HukamaNews.com / antara)

HUKAMANEWS - Kabar mengejutkan datang dari kasus korupsi tata niaga timah di Indonesia.

Suparta, terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dilaporkan meninggal dunia di RSUD Cibinong, Bogor, pada Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB.

Saat berpulang, Suparta tengah menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong terkait kasus korupsi besar yang menggemparkan sektor pertambangan nasional.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyebutkan bahwa Suparta meninggal dunia saat dalam perawatan.

Baca Juga: 2 Mei 2025 Hari Pendidikan Nasional, Sekolah Libur Nggak Sih? Ini Jawaban Resminya!

Namun hingga kini, penyebab pasti meninggalnya Suparta masih menjadi tanda tanya, mengingat pihak Kejaksaan belum menerima laporan resmi terkait kondisi medis terakhir almarhum.

Harli hanya menyebut kemungkinan sakit sebagai penyebab, tetapi keterangan resmi dari rumah sakit atau pihak medis masih dinantikan untuk memperjelas situasi.

Suparta dikenal luas sebagai salah satu aktor utama dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang mencuat sejak 2015 hingga 2022 di bawah lingkup Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Berdasarkan hasil persidangan, Suparta terbukti menerima aliran dana korupsi sebesar Rp4,57 triliun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi, Firmanto Laksana Keceplosan Usai Dicecar Aiman Witjaksono, Ijazah Asli Jokowi Cap dan Foto Tandatangan Gak Nempel

Tak hanya itu, dia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana hasil korupsi tersebut.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis awal 8 tahun penjara kepada Suparta.

Selain hukuman badan, Suparta juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun dengan ancaman tambahan hukuman enam tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Namun perjalanan hukuman Suparta tidak berhenti di situ.

Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 19 tahun penjara setelah menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum.

Halaman:

Tags

Terkini