Pidana dendanya tetap, yakni Rp1 miliar dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Sementara untuk uang pengganti, jumlah yang harus dibayarkan Suparta tidak berubah, tetapi ancaman hukuman tambahan jika tidak melunasinya dinaikkan menjadi 10 tahun penjara.
Setelah vonis banding tersebut, Suparta diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai hasil putusan kasasi tersebut.
Meninggalnya Suparta tentu meninggalkan sejumlah pertanyaan, termasuk bagaimana kelanjutan upaya hukum dan proses pembayaran uang pengganti yang menjadi bagian dari pidana tambahan dalam kasusnya.
Sebagai sosok kunci dalam pusaran korupsi timah, kepergian Suparta bisa berdampak terhadap jalannya proses hukum lanjutan yang melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
Publik kini menanti kejelasan dari pihak berwenang mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penyelesaian kewajiban keuangan yang telah ditetapkan pengadilan.
Perkembangan terkait penyebab kematian Suparta dan dampaknya terhadap penanganan kasus korupsi ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan.***
Artikel Terkait
Bocoran 7 HP Android Murah Meriah dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Kamu Wajib Lihat Nomor 3!
Bebasnya Gus Nur Disebut Refly Harun Satu dari Banyaknya Korban Jokowi, Termasuk Bambang Tri Teman Dekat Jokowi yang Bongkar Identitas Palsu Jokowi
Saksi Eko Yuniarto Mengakui Diminta Mbak Ita Untuk Membuang Alat Bukti Handphone
Potong Jalan Korupsi Hingga Pedesaan, Ribuan Kades di Jawa Tengah Masuk Sekolah Anti Korupsi Besok
Alasan Prabowo "Usir" Wartawan di Acara Town Hall Danantara, Saya Tegur Direksi-Direksi Gak Enak Didengar Kalian