Belum Sempat Jalani Kasasi, Suparta Dirut PT RBT Meninggal di RSUD Cibinong saat Ditahan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 07:00 WIB
Suparta, terdakwa korupsi timah Rp4,57 triliun, meninggal dunia saat ditahan (HukamaNews.com / antara)
Suparta, terdakwa korupsi timah Rp4,57 triliun, meninggal dunia saat ditahan (HukamaNews.com / antara)

Pidana dendanya tetap, yakni Rp1 miliar dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Sementara untuk uang pengganti, jumlah yang harus dibayarkan Suparta tidak berubah, tetapi ancaman hukuman tambahan jika tidak melunasinya dinaikkan menjadi 10 tahun penjara.

Setelah vonis banding tersebut, Suparta diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai hasil putusan kasasi tersebut.

Meninggalnya Suparta tentu meninggalkan sejumlah pertanyaan, termasuk bagaimana kelanjutan upaya hukum dan proses pembayaran uang pengganti yang menjadi bagian dari pidana tambahan dalam kasusnya.

Baca Juga: Tak Puas Seret Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon, Jokowi Ikut Seret Amien Rais ke Polisi Buntut Ijazah Palsu UGM

Sebagai sosok kunci dalam pusaran korupsi timah, kepergian Suparta bisa berdampak terhadap jalannya proses hukum lanjutan yang melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

Publik kini menanti kejelasan dari pihak berwenang mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penyelesaian kewajiban keuangan yang telah ditetapkan pengadilan.

Perkembangan terkait penyebab kematian Suparta dan dampaknya terhadap penanganan kasus korupsi ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X