HUKAMANEWS - Polemik soal video monolog Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memancing perhatian banyak pihak.
Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, melontarkan kritik dengan menyebut Gibran sebaiknya lebih fokus bekerja ketimbang sibuk membuat video.
Namun, pandangan berbeda justru datang dari Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
Menurut Wamensesneg Juri, berbicara kepada publik justru menjadi bagian penting dari tugas seorang pejabat negara.
Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pergantian Wakil Presiden, Ini 5 Jenderal Pelopornya
Ia menegaskan bahwa menyampaikan kebijakan dan pandangan melalui berbagai medium, termasuk video, adalah hal yang wajar dalam dunia pemerintahan.
Juri Ardiantoro menyampaikan pembelaannya ini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu (27/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Juri mengingatkan bahwa berbicara bukan sekadar aktivitas sambilan bagi pejabat, melainkan bagian integral dari fungsi kepemimpinan.
"Salah satu pekerjaan pejabat itu ya bicara. Salah satu pekerjaan Pak Presiden, Pak Wapres, para Menteri ya bicara," ujar Juri.
Lebih lanjut, Juri juga menyinggung bahwa pejabat negara wajib menyampaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan kepada masyarakat.
Baca Juga: Saat Semua Menyingkir, Bripka Warokhmat Setia Jadi Tukang Cukur ODGJ di Kebumen Jawa Tengah
Ia mempertanyakan logika pelarangan berbicara kepada publik, mengingat komunikasi adalah salah satu cara pejabat mempertanggungjawabkan kinerjanya.
"Menyampaikan hal yang menjadi kebijakan. Masa orang bicara dilarang," tambah Juri.
Sebelumnya, Gibran memang aktif mengunggah video monolog melalui akun YouTube pribadinya, @GibranTV.
Dalam video-video tersebut, Gibran membahas isu-isu penting seperti bonus demografi, hilirisasi industri, hingga tantangan global yang dihadapi Indonesia.