nasional

Mantan Walikota Semarang, Mbak Ita Tolak Esepsi Dakwaan Kasus Korupsi, Ingin Segera Hadirkan Saksi

Senin, 21 April 2025 | 20:59 WIB
Mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4) (Elizabeth Widowati )

Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.

Baca Juga: Kepolisian Roma Langsung Melakukan Pengamanan Usai Pemimpin Gereja Katolik Vatikan Meninggal Dunia

"Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar untuk terdakwa Ita dan Rp 1,2 miliar untuk terdakwa Alwin," jelasnya.

Selanjutnya penerima uang terdakwa Hevearita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung.

"Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Juni, Smartphone Kamu Harus Punya Label Baru Ini kalau Mau Dijual di Eropa, Apa Sih Fungsinya?

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Tags

Terkini