Menurut Najwa, basa basinya bukan dalam konteks itu.
Baca Juga: eSIM Jadi Tren Baru, Cek Daftar HP yang Sudah Mendukung Teknologi Ini di Indonesia Tahun 2025
"Engga ada," kata Habiburokhman.
"Basi basinya dalam konteks adalah kita tahu partisipasi bermakna itu ada tiga kalau kata putusan Mahkamah Konstitusi."
"Right to be heard, right to be considered, right to be explained," jelas Najwa.
"Sudah, sudah paham semua," timpal Habiburokhman.
Menurutnya anggota DPR sudah sangat partisipatif.
Namun Najwa menuding DPR tidak memberi penjelasan memadai soal RUU KUHAP.
Semisal ada yang memberi masukan, DPR tak menanggai.
"Come on Najwa, anda ngomong fundamental yang mana," kata Habiburokhman.
Menurut Najwa, bagaimana kemudian para aparat penegak hukum ini bisa saling check and balances satu sama lain.
"Itu fundamental menurut anda," tanya Habiburokhman.
Ia meminta Najwa jangan memaksakan fundamental seperti itu.
Najwa pun bersikeras bahwa seakan Habiburokhman merasa adanya check and balances itu dianggap tak penting oleh DPR.